Parongpong, 15 Oktober 2025 — DCS Telkom University kembali menggelar edukasi pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini menghadirkan...

Parongpong, 15 Oktober 2025 — DCS Telkom University kembali menggelar edukasi pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini menghadirkan sesi literasi hukum mengenai hak perlindungan korban, sekaligus pengenalan alat deteksi kesehatan mental berbasis AI yang dirancang untuk membaca kondisi emosional melalui stimulus visual dan sensor mahkota EEG.
Dalam penyampaian materi, Bu Runik selaku Ketua DCS menegaskan bahwa KDRT adalah pelanggaran hak asasi yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia menekankan bahwa perempuan tidak boleh dibiarkan menghadapi kekerasan sendiri, dan perlu memiliki akses perlindungan hukum serta pendampingan psikologis yang memadai.
Kegiatan di Parongpong tercatat diikuti oleh 35 peserta. Dari jumlah tersebut, 15 orang dinyatakan lulus evaluasi dan 20 orang belum memenuhi kelulusan. Meskipun demikian, respons peserta sangat baik, dibuktikan dengan rataan skor kepuasan mencapai 85% dan persentase kepuasan 100%. Seluruh peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini menambah pemahaman mengenai hak hukum korban dan membantu membuka kesadaran pentingnya kesehatan mental bagi perempuan.
Kegiatan ini berkontribusi pada dua tujuan pembangunan berkelanjutan:
Melalui sosialisasi hukum dan dukungan teknologi pendeteksi kondisi psikologis, DCS Telkom University berharap perempuan di Parongpong semakin berdaya, memahami hak perlindungannya, serta mampu mengambil langkah tegas dalam menghadapi KDRT.