Artikel
15 Oktober 2025
2 menit
Dilihat 0x

Upaya DCS Telkom University dalam Pencegahan KDRT dan Pemulihan Psikologis Perempuan Parongpong

Parongpong, 15 Oktober 2025 — DCS Telkom University kembali menggelar edukasi pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini menghadirkan...

DPenulis: DCS Telkom UniversityDEditor: DCS Telkom University
Upaya DCS Telkom University dalam Pencegahan KDRT dan Pemulihan Psikologis Perempuan Parongpong

Parongpong, 15 Oktober 2025 — DCS Telkom University kembali menggelar edukasi pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini menghadirkan sesi literasi hukum mengenai hak perlindungan korban, sekaligus pengenalan alat deteksi kesehatan mental berbasis AI yang dirancang untuk membaca kondisi emosional melalui stimulus visual dan sensor mahkota EEG.

Dalam penyampaian materi, Bu Runik selaku Ketua DCS menegaskan bahwa KDRT adalah pelanggaran hak asasi yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia menekankan bahwa perempuan tidak boleh dibiarkan menghadapi kekerasan sendiri, dan perlu memiliki akses perlindungan hukum serta pendampingan psikologis yang memadai.

Hasil Pelaksanaan Parongpong

Kegiatan di Parongpong tercatat diikuti oleh 35 peserta. Dari jumlah tersebut, 15 orang dinyatakan lulus evaluasi dan 20 orang belum memenuhi kelulusan. Meskipun demikian, respons peserta sangat baik, dibuktikan dengan rataan skor kepuasan mencapai 85% dan persentase kepuasan 100%. Seluruh peserta menyampaikan bahwa kegiatan ini menambah pemahaman mengenai hak hukum korban dan membantu membuka kesadaran pentingnya kesehatan mental bagi perempuan.

Kontribusi pada SDGs

Kegiatan ini berkontribusi pada dua tujuan pembangunan berkelanjutan:

  • SDG 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera melalui deteksi kesehatan mental berbasis teknologi EEG dan dukungan psikolog profesional.
  • SDG 5: Kesetaraan Gender dengan mendorong perempuan mengenali haknya, berani melaporkan kekerasan, dan memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Penutup

Melalui sosialisasi hukum dan dukungan teknologi pendeteksi kondisi psikologis, DCS Telkom University berharap perempuan di Parongpong semakin berdaya, memahami hak perlindungannya, serta mampu mengambil langkah tegas dalam menghadapi KDRT.

Bagikan Artikel

0

Tulis Komentar

Memuat komentar...